Belanda Harus Akui Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945

Sabtu, 07 Mei 2011

Sampai hari ini pemerintah Belanda masih tetap tidak mau mengakui Kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945. bagi Belanda kemerdekaan Indonesia secara de jure adalah 27 Desember 1949 yaitu pada saat pelimpahan kekuasaan dari pemerintah Belanda ke pemerintah Republik Indonesia Serikat(RIS) dalam Konferensi Meja Bundar.
Namun, pada tahun 1956 pemerintah RI membatalkan secara sepihak perjanjian KMB. RI juga memutuskan untuk menghentikan pembayaran sisa utang yang harus dibayar sevbesar 500 juta Gulden dari jumlah keseluruhan hutang sebesar 4,5 milyar Gulden.
Sejarah juga mencatat bahwa pada 16 Agustus 1950 RIS dibubarkan. Sehari setelah pembubaran RIS Soekarno menyatakan berdirinya kembali NKRI yang di proklamasikan 17 agustus 1945. Dengan demikian, negara federal yang diakui de jure oleh pemerintah Belanda sudah tidak ada.
Pada 20 Mei 2005 Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) menyampaikan petisi kepada Perdana Menteri Belanda Balkenende. LSM ini menuntut pemerintah Belanda untuk mengakui de jure kemerdekaan RI adalah 17 Agustus 1945, pemerintah Belanda harus meminta maaf atas penjajahan, pelanggaran HAM dan kejahatan perang pada Agresi Militer di tahun 1945 hingga 1950, Pemerintah Belanda juga harus memberi kompensasi kepada keluarga korban Agresi Militer.
Petisi ini pun mendapat perhatian dari Menlu Belanda saat itu Ben Bot. Pada 16 Agustus 2005 di jakarta Ben Bot menyatakan bahwa pemerintah Belanda menerima proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 tapi hanya berdasarkan pandangan moral dan politis. Ia juga menyampaikan rasa penyesalan atas jatuhnya korban saat Agresi Militer Belanda.
Namun yang sangat disesalkan rakyat Indonesia adalah mengenai pernyataan BenBot bahwa pengakuan kemerdekaan secara yuridis telah diberikan pada akhir tahun 1949 (KMB). Ia menegaskan bahwa pemberian pengakuan hanya bisa dilakukan satu kali. Ini berarti dimata Belanda, Indonesia tidak eksis sama sekali hingga tanggal 16 Agustus 2005, namun tetap tidak diakui secara yuridis atu ilegal dimata Belanda.
Memang bagi pemerintah Belanda keputusan ini sangatlah dilematis. Sebab bila Belanda mengakui de jure kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 maka konsekuensi yang yarus diterima pemerintah Belanda antara lain secara tidak langsung mengakui agresi militer terhadap suatu negara yang berdaulat. pemerintah Indonesia juga berhak menuntut pampasan perang dari Belanda dan para veteran Belanda mendapat cap sebagai penjahat perang.
Jika pemerintah Indonesia membiarkan sikap Belanda ini sama saja membiarkan pandangan bahwa para pejuang kemerdekaan Indonesia adalah perampok, perusuh, pengacau keamanan, dan para ekstrimis yang dipersenjatai Jepang. Ini karena Alasan yang digunakan Belanda saat melancarkan Agresi Militernya selain untuk memulihkan kembali "law and Order" adalah membasmi pengacau keamanan dan para ekstrimis yang dipersenjatai Jepang. Perlu diingat Belanda pada saat itu menamai Agresinya sebagai aksi Polisional.
Belanda Kehilangan Hak Sejarah atas Jajahannya
Pada perang dunia kedua, Belanda lumpuh setelah tiga hari diserang oleh Jerman pada 10 Mei 1940. pemerintah dan Ratu Belanda melarikan diri ke Inggris membentuk exile goverment di London. Ini menandakan bahwa pemerintah Belanda sudah tidak ada lagi. Sedangkan untuk menjaga Hindia Belanda agar tidak jatuh ke tangan Jepang, Belanda bersama dengan Inggris, AS, dan Australia membentuk komado pasukan bersama (ACDACOM). Komando pasukan bersama ini terlibat pertempuran sengit dengan Jepang di laut jawa pada 27 Februari 1942 yang dikenal sebagai "The Battle of Java Sea". Jepang menghancurkan pertahanan laut sekutu pada 1 Maret 1942 dan mendaratkan tentaranya di Pulau Jawa.
Pada 9 Maret 1942 di Kalijati Belanda menandatangani penyerahan seluruh wilayah jajahannya tanpa syarat (unconditional surrender) kepada Jepang. Ini juga menandakan bahwa penjajahan Belanda di bumi nusantara telah berakhir. sehubungan dengan hilangnya hak sejarah Belanda atas RI, ketua delegasi RI Lambertus Nicodemus Palar menyampaikan suatu memorandum dalam sidang Dewan Keamanan PBB 20 Januari 1949.
Dalam memorandum tersebut beliau menyampaikan bahwa sikap Belanda yang sama sekali tidak berusaha mempertahankan Indonesia membuat rakyat Indonesia memutuskan untuk memegang strategi sendiri dan mempergunakan zaman pendudukan Jepang sebagai masa persiapan baginya untuk menentukan nasibnya sendiri di kemudian hari. Lambertus juga mengatakan bahwa sejarah RI bukanlah terlahir sebagai hasil suatu pemberontakan terhadap Belanda, melainkan lahir sesudah Belanda menyerahkan Indonesia kepada Jepang dan tidak sedikitpun berusaha untuk mempertahankannya.
Vacum of Power
pada 6 Agustus 1945 AS menjatuhkan bom atom di Hiroshima dan tiga hari berselang Nagasaki juga dijatuhi bom atom. Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu setelah diancam akan di jatuhi bom atom oleh AS. Penandatanganan dokumen penyerahan ini ditandatangani Jepang pada 2 September 1945. Ini berarti antara tanggal 15 Agustus sampai 2 september 1945 terjadi kekosongan kekuasaan (vacum of Power) di semua Negara yang diduduki jepang termasuk Indonesia.
Puncaknya, pada 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya dan sehari berselang mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan M. Hatta sebagai wakilnya. Untuk memenuhi tiga syarat utama pembentukan suatu negara sesuai dengan konvensi Montevideo, pada 5 september 1945 dibentuklah kabinet RI pertama. Pada tahun 1946 Mesir disusul dengan India memberikan pengakuan terhadap kemerdekaan RI yang melengkapi syarat terbentuknya suatu negara sesuai dengan hukum internasional.
Dengan demikian proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 adalah sah baik dari segi hukum internasional, politis, moral dan HAM. Dan yang selama ini dinyatakan oleh permerintah sebagai aksi polisional 1 (21 Juli 1947) dan polisional 2 (19 desember 1948), jelas merupakan agresi militer terhadap suatu negara merdeka dan berdaulat.

0 komentar: